GABUNG BERSAMA KAMI

Please wait..15 Seconds

Rabu, 25 Desember 2013

Asas-Asas Hukum Acara Pidana

Undang-undang Hukum Acara Pidana disusun dengan didasarkan pada falsafah dan pandangan hidup bangsa dan dasar negara, dimana penghormatan atas hukum menjadi sandaran dalam upaya perlindungan terhadap setiap warga negaranya.

Sejalan dengan perkembangan pandangan bangsa ini terhadap hak asasi manusia maka materi pasal dan ayat harus mencerminkan adanya perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Hal ini tergambar dari sejumlah hak asasi manusia yang terdapat dalam KUHAP yang pada dasarnya juga diatur dalam dua aturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 4 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Disamping itu asas-asas ini juga merupakan panduan penting dalam pelaksanaan berjalannya sistem peradilan pidana. Karenanya dengan asas-asas ini mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap berjalannya sistem ini dapat berjalan. Asas-asas ini pada dasarnya dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:

  1. Asas-asas Umum dalam sistem peradilan pidana.
  2. Asas-asas khusus yang berkaitan dengan penyelenggaraan Peradilan.
  3. Asas-asas yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tersangka-terdakwa

Asas-asas umum

  1. Asas legalitas
  2. Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
  3. Jaksa sebagai Penuntut Umum
  4. Oportunitas dalam Penuntutan
  5. Perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun;
  6. Peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana;
  7. Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan
  8. Peradilan yang terbuka untuk umum;

Asas-asas khusus

  1. pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis);
  2. hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya;
  3. kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.

Asas-Asas Perlindungan tersangka-terdakwa

  1. Praduga tidak bersalah;
  2. Hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi);
  3. Hak untuk mendapat bantuan hukum;
  4. Hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.

0 komentar:

Poskan Komentar

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......