Secara umum definisi saksi telah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 8 Tahun 1981 dalam Pasal 1 butir ke-26 KUHAP yang menyatakan bahwa saksi adalah adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Ketentuan tersebut secara spesifik kembali diatur dalam RUU PERLINDUNGAN SAKSI (VERSI KOALISI LSM) dalam Pasal 1 angka 1 Saksi adalah seseorang yang menyampaikan laporan dan atau orang yang dapat memberikan keterangan dalam proses penyelesaian tindak pidana berkenaan dengan peristiwa hukum yang ia dengar, lihat dan alami sendiri dan atau orang yang memiliki keahlian khusus tentang pengetahuan tertentu guna kepentingan penyelesaian tindak pidana.
Hak-hak saksi dalam KUHAP
Hak untuk diperiksa tanpa hadirnya terdakwa pada saat saksi diperiksa (pasal 173 KUHAP)
Hak untuk mendapatkan penterjemah atas saksi yang tidak paham bahasa indonesia (pasal 177 ayat 1 KUHAP)
Hak saksi yang bisu atau tuli dan tidak bisa menulis untuk mendapatkan penerjemah (pasal 178 ayat 1 KUHAP)
Hak untuk mendapatkan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 3 hari sebelum menghadiri sidang (pasal 227 ayat 1 KUHAP)
Hak untuk mendapatkan biaya pengganti atas kehadiran di sidang pengadilan (pasal 229 ayat 1 KUHAP).
Hak-hak di atas masih sangat terbatas, mengingat modus tindak pidana yang terus berkembang dan lebih sistemik.
Di samping itu masih ada yang disebut dengan saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan.
Rabu, 25 Desember 2013
Langganan: Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar