Oleh : ANGGARA
Untuk anak yang berhadapan dengan hukum dalam kedudukan disangka melakukan tindak pidana, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, selain UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,(“KUHAP”) maka harus juga diperhatikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak (“UU No. 3/1997”) dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)
Khusus untuk Anak yang dapat diproses pidana, Mahkamah Konstitusi telah menaikkan batas minimum anak yang dapat diproses secara pidana dari 8 tahun menjadi 12 tahun (vide Putusan MK No 1/PUU-VIII/2010).
Khusus untuk penahanan terdapat syarat–syarat yang harus dipenuhi dan harus dicantumkan secara tegas dalam Surat Perintah Penahanan yaitu syarat berdasarkan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 3/1997 yaitu:
Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat. Sementara jangka waktu penahanan anak sebagaimana diatur oleh UU No. 3 Tahun 1997 adalah sebagai berikut:
JenisPenahanan
|
Lama Penahanan
|
Penahanan/Perpanjangan Penahanan oleh
|
Penahanan di Penyidikan
|
Maks. 20 hari
|
Penyidik
|
PerpanjanganPenahanan di Penyidikan
|
Maks. 10 hari
|
Penuntut Umum
|
Penahanan di tingkat Penuntutan
|
Maks. 10 hari
|
Penuntut Umum
|
Perpanjangan Penahanan di tingkat penuntutan
|
Maks. 15 hari
|
Ketua PN
|
Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
|
Maks. 15 hari
|
Hakim
|
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Pengadilan
|
Maks. 30 hari
|
Ketua PN
|
Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
|
Maks. 15 hari
|
Hakim Banding
|
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Banding
|
Maks. 30 hari
|
Ketua PT
|
Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
|
Maks. 25 hari
|
Hakim Kasasi
|
Perpanjangan Penahanan di tingkat pemeriksaan Kasasi
|
Maks. 30 hari
|
Ketua MA
|
Karena tidak terdapat informasi memadai mengenai dakwaan apa yang disangkakan, maka sangat disarankan Anda melihat ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian khusus untuk anak, berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU No. 3/1997, maka anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan.
Mengingat bahwa kegiatan narkotika dinyatakan terlarang bagi untuk melibatkan anak dalam berbagai tingkat sebagaimana dinyatakan oleh UU Perlindungan Anak, maka pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf b jo Pasal 24 UU No. 3/1997 di mana Hakim menjatuhkan putusan dengan jenis putusan tindakan terhadap anak yang terlibat dalam kegiatan narkotika
Putusan tindakan tersebut dapat berupa :
mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak
3. Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
0 komentar:
Poskan Komentar