GABUNG BERSAMA KAMI

Please wait..15 Seconds

Rabu, 25 Desember 2013

Bukti, Barang Bukti dan Alat Bukti

BUKTI

KUHAP tidak menjelaskan apa itu bukti. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, bukti ialah suatu hal atau peristiwa yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran suatu hal atau peristiwa. Tindakan penyidik membuat BAP Saksi, BAP Tersangka, BAP Ahli atau memperoleh Laporan Ahli, menyita surat dan barang bukti adalah dalam rangka mengumpulkan bukti.

Dengan perkataan lain bahwa :

Berita Acara Pemeriksaan Saksi;
Berita Acara Pemeriksaan Tersangka;
Berita Acara Pemeriksaan Ahli/Laporan Ahli;
Surat dan Barang bukti yang disita, kesemuanya mempunyai nilai sebagai BUKTI.

BARANG BUKTI

Barang bukti ialah benda baik yang bergerak atau tidak bergerak, yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang mempunyai hubungan dengan tindak pidana yang terjadi. Agar dapat dijadikan sebagai bukti maka benda-benda ini harus dikenakan penyitaan terlebih dahulu oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya benda yang dikenakan penyitaan berada. Kecuali penyitaan yang dilakukan oleh penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi tidak perlu ada izin ketua pengadilan negeri setempat.

Adapun benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang s
Seluruhnya atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana,benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
Benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana.
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

ALAT BUKTI

KUHAP juga tidak memberikan pengertian mengenai apa itu alat bukti. Akan tetapi pada Pasal 183 KUHAP disebutkan ”Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”.

Rumusan pasal ini memberikan kita garis hukum, bahwa :

alat bukti diperoleh dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan.
hakim mengambil putusan berdasarkan keyakinannya.
keyakinan hakim diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.

Adapun alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHAP ialah :

keterangan saksi
keterangan ahli
surat
petunjuk
keterangan terdakwa

KETERANGAN SAKSI

Keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, alami sendiri dengan menyebutkan alasan pengetahuannya itu.

Syarat Sah Keterangan Saksi
Saksi harus mengucapkan sumpah atau janji (sebelum memberikan keterangan)
Keterangan saksi harus mengenaiperistiwa pidana yang saksi lihat sendiri dengan sendiri dan yang dialami sendiri, dengan menyebutkan alasan pengetahuannya (testimonium de auditu = terangan yang diperoleh dari orang lain tidak mempunyai nilai pembuktian).
Keterangan saksi harus diberikan di sidang pengadilan (kecuali yang ditentukan pada pasal 162 KUHAP).
Keterangan seorang saksi saja tidak cukup membuktikan kesalahan terdakwa (unus testis nullus testis).
Pemeriksaan menurut cara yang ditentukan undang-undang
Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi

Yang memenuhi syarat sah keterangan saksi (4 syarat) :

Diterima sebagai alat bukti sah
Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas (bersifat tidak sempurna dan tidak mengikat)
Tergantung penilaian hakim (hakim bebas namun bertanggung jawab menilai kekuatan pembuktian keterangan saksi untuk mewujudkan kebenaran hakiki).
Sebagai alat bukti yang berkekuatan pembuktian bebas, dapat dilumpuhkan terdakwa dengan keterangan saksi a de charge atau alat bukti lain.

KETERANGAN AHLI

Keterangan yang diberikan oleh orang memiliki keahlian tentang hal yang diperlukan membuat terang suatu perkara pidana untuk kepentingan pemeriksaan.

Syarat Sah Keterangan Ahli
Keterangan diberikan oleh seorang ahli
Memiliki keahlian khusus dalam bidang tertentu
Menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya
Diberikan dibawah sumpah/ janji:
Baik karena permintaan penyidik dalam bentuk laporan
Atau permintaan hakim, dalam bentuk keterangan di sidang pengadilan

Jenis Keterangan Ahli
Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan atas permintaan penyidik)
Keterangan ahli yang diberikan secara lisan di sidang pengadilan (atas permintaan hakim)
Keterangan ahli dalam bentuk laporan atas permintaan penyidik/ penuntut hukum

DUA KETERANGAN AHLI = SATU ALAT BUKTI.
DUA KETARANGAN AHLI = DUA ALAT BUKTI.

Contoh merupakan satu alat bukti :

Keterangan ahli A : Sebab matinya korban karena rusaknya jaringan otak
Keterangan ahli B : luka pada kepala korban menembus batok akibat peluru keliber 45

Contoh merupakan dua alat bukti :

Keterangan Ahli A : Sebab kematian korban karena mati lemas akibat tersumbatnya saluran pernafasan.
Keterangan Ahli B : Sidik jari pada leher korban identik dengan sidik jari terdakwa.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli
Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan
Penilaian sepenuhnya terserah pada hakim

SURAT

Surat Keterangan dari seorang ahli
Memuat pendapat berdasarkan keahliannya,
Mengenai suatu hal atau suatu keadaan
Yang diminta secara resmi dari padanya
Dibuat atas sumpah jabatan, atau dikuatkan dengan sumpah Contoh : Visum et Repertum

Ada 2 bentuk surat :

Surat Authentik/ Surat Resmi
Dibuat oleh pejabat yang berwenang, atau oleh seorang ahli atau dibuat menurut ketentuan perundang-undangan
Dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah

2. Surat Biasa/Surat Di Bawah Tangan
Hanya berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain. Contoh : Izin Bangunan, Akte Kelahiran, Paspor, Kartu Tanda Penduduk, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, dll.




Nilai Kekuatan Pembuktian Surat
Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas
Tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang mengikat atau menentukan (lain halnya dalam acara perdata)
Penilaian sepenuhnya terserah keyakinan hakim :

Dalam Acara Perdata, akta otentik menjadi bukti dari kebenaran seluruh isinya, sampai dibuktikan kepalsuannya. Hakim harus mengakui kekuatan akta otentik sebagai bukti diantara para pihak, sekalipun ia sendiri tidak yakin akan kebenaran hasilnya.

Sifat Dualisme Laporan Ahli, Keterangan ahli dalam bentuk pendapat/ laporan :

Sebagai alat bukti keterangan Ahli Penjelasan Pasal 186: Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyelidik atau penuntu umum yang dituangkan dalam bentuk suatu laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah pada waktu menerima jabatan atau pekerjaan.
Sebagai alat bukti surat Pasal 187 c : Surat keterangan dari seorang ahli yang membuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu hal atau suatu keadaan yang diminga secara resmi daripadanya.

KETERANGAN TERDAKWA

Keterangan terdakwa sendiri :
Pengakuan bukan pendapat
Penyangkalan
Tentang perbuatan yang ia sendiri :
Lakukan, atau
Ketahui atau
Alami
Dinyatakan di sidang :

Keterangan yang terdakwa berikan di luar sidang pengadilan dapat digunakan membantu menemukan bukti di sidang.
Keterangan Terdakwa Diluar Sidang
Dapat digunakan membantu menemukan bukti disidang asalkan:
- Didukung oleh suatu alat bukti yang sah
- Mengenai hal yang didakwakan kepadanya
Contoh : Berita Acara Tersangka oleh penyidik.

Nilai Kekuatan Pembuktian Keterangan Terdakwa

Mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas hakim tidak terikat dengan keterangan yang bersifat pengakuan utuh/ murni sekalipun pengakuan harus memenuhi batas minimum pembuktian
Harus memenuhi asas keyakinan hakim
Dalam Acara Perdata suatu pengakuan yang bulat dan murni melekat penilaian kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan.

PETUNJUK

Perbuatan, atau kejadian atau keadaan.
Karena persesuainnya satu dengan yang lain
Persesuainnya dengan tidak pidana itu sendiri
Menunjukkan telah terjadi suatu tindak pidana, dan
Siapa pelakunya

Sumber Perolehan Petunjuk

Petunjuk hanya diperoleh dari :
- Keterangan saksi
- Surat
- Keterangan terdakwa
- Keterangan ahli
- Petunjuk bukan alat bukti yang berdiri sendiri.


Bukti Petunjuk Sebagai Upaya Terakhir

Petunjuk sebagai alat bukti yang sah, pada urutan keempat dari lima jenis alat bukti :

Petunjuk dapat diperoleh dari keterangan terdakwa (yang diperiksa terakhir)
Jadi petunjuk sebagai alat bukti terakhir
Petunjuk baru digunakan kalau batas minimum pembuktian belum terpenuhi
Untuk menggunakan alat bukti petunjuk, hakim harus dengan arif dan bijaksana mempertimbangkannya.
Petunjuk diperoleh melalui pemeriksaan yang : Cermat, Seksama, Berdasarkan hati nurani hakim.

0 komentar:

Poskan Komentar

banner ads banner ads banner ads banner ads

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......