Selasa, 14 Januari 2014

Polres Malang Bekuk 5 Pelaku Sindikat Curanmor Beserta Penandahnya

Tim Buser Polres Malang meringkus 5 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor, Selasa (7/1/2014) sore. Kelima pelaku beraksi secara terpisah di wilayah Kabupaten Malang.

5 tersangka itu masing-masing atas nama Darmaji (23), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan. Ardi Setiawan (19), warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Andik Wijayanto (24), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Agus (24), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir. Dan Eko Sutrisno (24), warga Desa Tubo, Kecamatan Tajinan.

Kelima pelaku adalah warga Kabupaten Malang. Menurut Agus, dirinya baru mencuri motor Satria FU warna hitam 2 minggu yang lalu. Motor itu dirusak setir kemudinya menggunakan kunci T. "Saya mencuri dengan Heri. Heri kabur belum tertangkap," ucap Agus.

Kata dia, motor itu ia jual pada Eko Sutrisno seharga Rp 3 juta. Menurut Eko, dirinya membeli Suzuki Satria FU dari tangan Agus karena tergiur memiliki motor bagus. "Saya beli dengan harga Rp 3 juta pak. Karena kondisinya bagus, kebetulan saya juga punya uang meski tanpa surat-surat lengkap," beber Eko.

Hal senada juga dijelaskan Andik Wijayanto. Dirinya mencuri motor yang diparkir di daerah Dampit. "Saat itu kunci motor tertinggal. Saya ambil langsung," tuturnya.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman menambahkan, ke 5 pelaku diringkus sejak tanggal 2 Januari 2014 sampai 6 Januari 2014.

Kelima pelaku adalah 3 kelompok berbeda dengan daerah aksi berlainan. 3 kelompok kawanan pelaku ini, beraksi di area perumahan, pinggir jalan pertokoan dan teras depan rumah korban yang lengah mengunci motor. "Ada 3 kelompok curanmor dengan lokasi berbeda sasaran. Satu dari lima pelaku yang kita ringkus atas nama Ardi Setiawan dan Andik, adalah residivis kasus curanmor. Mereka berdua baru satu bulan keluar LP," paparnya.

Aldy melanjutkan, ada 12 tempat kejadian perkara curanmor yang dilakukan 5 pelaku. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, silahkan menghubungi Satreskrim Polres Malang sambil membawa surat bukti kendaraan yang sah


Berikut adalah 8 motor curian yang disita Satreskrim Polres Malang milik para korban :

1.Yamaha Mio Putih N 4457 IE
2.Yamaha Mio Putih N 2263 BM
3.Suzuki Matic Nex Hitam L 5518 YW
4.Suzuki Satria FU Hitam N 3987 DB
5.Suzuki Satria FU Hitam N 4585 JE
6.Honda Revo Hitam N 3431 GA
7.Honda Revo Hitam N 3934 DC
8.Honda Revo Hitam N 3869 IH





0 komentar:

Poskan Komentar

banner ads banner ads banner ads banner ads

Berita Terkini

Didesain oleh : RIZALmedia Online

 
Terima Kasih Atas Kunjungan dan Dukungan Saudara Kepada Kami …. Dukung Kami untuk memberikan Pelayanan Yang Terbaik untuk Masyarakat…….. Kami Siap Memberikan Pelayanan Cepat, Tepat, Tranparan, Akuntabel dan Tanpa Imbalan……Maju Terus Polri Dalam Memberikan Pelayanan Yang Terbaik Untuk Masyarakat Bangsa dan Negara......