Sekjen Komunitas Petani Peternak Nelayan Indonesia (KOPPINDO) Kabupaten Malang Pupuh Swastomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, Jumat (3/1/2014) siang ini.
Pupuh, diduga mengetahui 'raibnya' uang negara senilai Rp 1,271 miliar. Apa sebab Pupuh ditahan atas tuduhan kasus korupsi? Inilah. faktanya. Pada tahun 2011, Kementerian BUMN memberikan tugas kepada PT Pertani (Persero) pusat untuk melaksanakan program ketahanan pangan yaitu program Gerakan Produksi Peningkatan Pertanian berbasis Korporasi (GP3K).
Dalam program tersebut, PT Pertani Cabang Malang, akhirnya bekerjasama dengan Komunitas Petani Peternak Nelayan Indonesia (KOPPINDO) selaku mitra koordinator petani. Selanjutnya, dalam program GP3K, KOPPINDO bertugas sebagai pembuat proposal atau rencana daftar kebutuhan kelompok (RDKK) pada PT Pertani.
KOPPINDO juga wajib mengadakan sosialisasi, pengawasan atau pendampingan waktu aplikasi kepada petani maupun kelompok binaanya. KOPPINDO, juga sebagai koordinator yang mengkoordinir kelompok tani untuk menanam padi di wilayah Kabupaten Malang. Serta, pasca panen, KOPPINDO wajib menagih pengembalian pinjaman dari petani atau kelompok petani binaanya.
Nah, setelah RDKK diajukan oleh KOPPINDO, maka PT Pertani Cabang Malang, akhirnya mengajukan dana ke PT Jamsostek sesuai dengan RDKK yang diusulkan KOPPINDO dalam bentuk Sarana Produksi Pertanian atau Natural (Saprodi) berupa benih padi sebanyak 18 ton dengan nilai Rp 149.350.000. Pupuk cair 430 liter senilai Rp 103.200.000. Pupuk organik granol senilai Rp 560 juta. Pupuk organik cair senilai Rp 174.360.000. Serta, uang tunai untuk pembelian pupuk kimia dan biaya garap sebesar Rp 1.360.242.000.
Sehingga, total pinjaman yang diberikan PT Pertani Cabang Malang pada KOPPINDO dalam program tersebut sebesar Rp 2.347.152.000. Jumlah uang Rp 2 milyar lebih itu, diserahkan PT Pertani Cabang Malang kepada Pupuh Swastomo selaku Sekjen KOPPINDO Kabupaten Malang.
"Uang itu seharusnya disalurkan pada 11 kelompok tani. Tapi yang terjadi, dana program ketahanan pangan tersebut justru hanya diberikan pada 5 kelompok tani saja," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, Jumat (3/1/2014) sore.
Dijelaskan Aldy, dana dari Kementerian BUMN seharusnya di distribusikan pada kelompok tani binaanya sesuai RDKK di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 11 Kelompok tani sesuai RDKK penerima dana, harus mengembalikan pada PT Pertani Cabang Malang dan harus lunas paling lambat Juni 2012 lalu.
"Sesuai RDKK, wilayah program ketahanan pangan ini ada di Kecamatan Pakisaji. Tapi justru dipindahkan ke Kecamatan Kepanjen dan Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang," bebernya.
Seharusnya, lanjut Aldy, program ketahanan pangan dalam RDKK sudah jelas di ajukan ke PT Pertani Malang di Kecamatan Pakisaji dengan 11 Kelompok Tani. Dari hasil penyidikan, ternyata hanya ada 5 kelompok tani saja yang menerima dana.
Dan sesuai hasil audit Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) yang keluar pada tanggal 30 Desember 2013 lalu, ada kerugian uang negara yang belum dikembalikan KOPPINDO sebesar Rp 1.271.385.318,91. Sementara uang dari kelompok tani yang sudah dibayarkan, hanya berkisar Rp 494,391 juta saja.
"Ada kerugian negara sebesar Rp 1,2 milyar lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan KOPPINDO Kabupaten Malang," paparnya.
Terpisah, Pupuh saat digelandang penyidik Satreskrim Polres Malang menuju ruang tahanan mengaku sudah menyalurkan seluruh dana program pada 11 kelompok tani. "Dana tersebut sudah kami salurkan pada 11 kelompok tani. Hanya saja, terjadi keterlambatan pembayaran," akunya.
Pupuh menambahkan, dalam waktu dekat, dirinya melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan lebih dulu. "Rencana sih ada. Kami tunggu kuasa hukum saya. Nanti coba kita minta penangguhan," pungkasnya.
0 komentar:
Poskan Komentar