Setahun bisnis eceran tombokan judi toto gelap atau togel, tersangka Paisan (49) Desa Pajaran, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada 3 Januari lalu akhirnya apes ditangkap Buru Sergap Satreskrim Polres Malang. Dalam penyergapan, ia tidak dapat mengelak usahanya lantaran kedapatan membawa barang bukti.
"Kita amankan dua pengecer togel beserta sita barang bukti. Satu tersangka di Poncokusumo, satu tersangka di Sumberpucung. Kita laksanakan penangkapan karena perjudian merupakan kasus atensi, " urai AKP Muhammad Aldy Sulaeman SIK, Kasat Reskrim Polres Malang sembari memaparkan sejumlah barang bukti.
Pada Minggu, kembali Buser meringkus tersangka pengecer togel.
Yakni tersangka Suyadi (62) warga Jalan Jambu, Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Minggu siang, ia ditangkap petugas. Modus tersangka tidak memakai kupon togel, melainkan lembar sobekan berisi nomor yang menyiratkan ia sebagai pengecer kecil.
Dari penangkapan tersangka, disita barang bukti berupa bolpoin, ponsel, uang tunai Rp 59 ribu serta 2 lembar kertas bertuliskan nomor togel dan 2 buku tafsir mimpi. Perkara tersangka hingga kini masih dikembangkan penyidik.
Baik tersangka Paisan dan Suyadi, perbuatan keduanya sama-sama melanggar pasal pidana sesuai pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman perkara ini lebih dari 5 tahun kurungan penjara.
0 komentar:
Poskan Komentar