Kepolisian Resor Malang bersama Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka kasus ospek maut ITN Malang. Secepatnya, Tim Satuan Reserse Kriminal ditempat ini, akan memanggil seluruh tersangka.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, Selasa (21/1/2014) siang menjelaskan, empat tersangka akan dipanggil dalam minggu ini. "Pekan ini, 4 tersangka akan kita panggil," tegasnya.
Aldy melanjutkan, dari hasil gelar perkara kemarin, tersangka kasus maut ITN yang menewaskan Fikri Dolasmantya Surya (21), warga Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijerat dengan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Hasil gelar perkara Polda Jatim menurut para ahli, ospek tidak dibolehkan jaraknya lebih dari 20 kilometer dari kampus. "Kerangka hukum yang disangkakan ke pelaku, yakni unsur kelalaiannya. Hal ini, menjadi dasar kuat untuk menjerat tersangka," paparnya.
Setelah ditetapkan tersangka, 4 orang secepatnya akan dilakukan pemanggilan paling lambat minggu ini. "Keterangan tersangka dalam pemeriksaan nanti sangat kita butuhkan. Baru kita berkas sesuai berita acara pemeriksaan atau BAP. Selanjutnya, langsung kita limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya
0 komentar:
Poskan Komentar