Oleh : Iptu Sutiyo SH.Mhum
(Kanit IV Satreskrim Polres Malang)
Code of Conduct Bagi Petugas Penegak Hukum, berarti Membangun Profesionalisme Penegak Hukum. Polri sebagai institusi penegak hukum, dapat terlaksana apabila berbagai dimensi kehidupan hukum, selalu menjaga harmonisasi (keselarasan, keseimbangan dan keserasian) antara moralitas sosial, moralitas kelembagaan dan moralitas sipil warga negara, didasarkan pada nilai-nilai aktual dalam masyarakat.
Dalam kerangka itulah, keberadaanya terlihat sebagai tuntutan yang telah melahirkan code of conduct. Dimana standart code of conduct, dapat dijadikan sarana untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktek profesional atau tidak.
Code of Conduct Bagi Petugas Penegak Hukum, diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 Tanggal 17 Desember 1979.
Code of Conduct Dalam Beberapa Pasal Sesuai Resolusi PBB Bagi Penegak Hukum Yakni :
Pasal 1:
Para penegak hukum harus senantiasa menjalankan tugasnya yaitu melindungi dan melayani.
Pasal 2:
Para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang.
Dalam kerangka itulah, keberadaanya terlihat sebagai tuntutan yang telah melahirkan code of conduct. Dimana standart code of conduct, dapat dijadikan sarana untuk menentukan apakah telah terjadi malpraktek profesional atau tidak.
Code of Conduct Bagi Petugas Penegak Hukum, diadopsi dari Resolusi Majelis Umum PBB 34/169 Tanggal 17 Desember 1979.
Code of Conduct Dalam Beberapa Pasal Sesuai Resolusi PBB Bagi Penegak Hukum Yakni :
Pasal 1:
Para penegak hukum harus senantiasa menjalankan tugasnya yaitu melindungi dan melayani.
Pasal 2:
Para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi hak asasi setiap orang.
Pasal 3:
Para petugas penegak hukum boleh menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan dan sebatas dibutuhkan.
Pasal 4:
Hal-hal yang bersifat pribadi tetap harus dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan peradilan.
Pasal 5:
Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan menghasut atau mentolerir tindakan penyiksaan atau hukuman lain yang kejam.
Para petugas penegak hukum boleh menggunakan kekuatan hanya jika benar-benar diperlukan dan sebatas dibutuhkan.
Pasal 4:
Hal-hal yang bersifat pribadi tetap harus dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan peradilan.
Pasal 5:
Tidak boleh melakukan tindakan-tindakan menghasut atau mentolerir tindakan penyiksaan atau hukuman lain yang kejam.
Pasal 6:
Memberi perlindungan dan memenuhi hak kesehatan orang-orang yang ditahan.
Pasal 7:
Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
Memberi perlindungan dan memenuhi hak kesehatan orang-orang yang ditahan.
Pasal 7:
Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun.
Pasal 10 huruf a (Perkap 8/2009):
Petugas penegak hukum harus senantiasa menjalankan tugas yang diamanatkan oleh UU kepada mereka (penegak hukum-red).
Pasal 10 huruf c (Perkap 8/2009):
Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Pasal 10 huruf d (Perkap 8/2009):
Hal-hal yang bersifat rahasia yang berada dalam kewenangan petugas penegak hukum harus tetap dijaga kerahasiaannya kecuali jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas atau untuk kepentingan peradilan.
Pasal 10 huruf e (Perkap 8/2009):
Tidak boleh menghasut atau mentolerir tindakan penyiksaan, perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia, demikian pula menjadikan perintah atasan atau keadaan luar biasa seperti ketika dalam keadaan perang sebagai pembenaran untuk melakukan penyiksaan.
Pasal 10 huruf f (Perkap 8/2009):
Menjamin perlindungan sepenuhnya terhadap kesehatan orang-orang yang berada dalam tahanannya lebih khusus lagi. Serta, harus segera mengambil langkah untuk memberikan pelayanan medis bilamana diperlukan.
Pasal 10 huruf g (Perkap 8/2009):
Tidak boleh melakukan korupsi dalam bentuk apapun maupun penyalahgunaan kekuasaan lainnya yang bertentangan dengan profesi penegak hukum.
0 komentar:
Poskan Komentar