Pada aksi hubungan intim terhadap pacar, tersangka belum menikah. Korban sendiri adalah mantan pacar tersangka yang kini telah berusia 18 tahun. Persetubuhan sebanyak 7 kali diakui tersangka terjadi pada tahun 2011 atau terhitung bulan Desember sejak berpacaran.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman SIK mengungkapkan pasal tersebut berisi ancaman kurungan pidana lebih dari lima tahun kurungan penjara. "Kita tahan tersangka. Ia kita tangkap tersangka di Lumajang Sabtu sore, " tegas Aldy.
Saat dimintaia keterangan oleh Kasat Rekrim Polres Malang AKP M. Aldy Sulaeman SIK, tersangka mengakui perbuatannya. "Saya pacaran 4 bulan. Selama berhubungan, tidak ada paksaan, " aku tersangka. Hubungan asmara tersangka dan korban, bermula dari peminjaman ponsel. Ponsel tersangka dipinjam adiknya untuk mengirim pesan pendek elektronik.
Ketika berpindah tangan, tersangka menerima SMS dari korban sehingga saling berkenalan. Lambat laun, keduanya akrab berkirim SMS dan saling telepon. "Saya janjian ketemu, " ungkap tersangka. Sejak itulah keduanya beritikad menjalin asmara. Tersangka sendiri menyadari usia korban.
Tambah lama, pertemuan keduanya kian menjadi. Benar saja, namanya "cinta buta" muda-mudi, rayuan tersangka membuat korban tergoda untuk pemenuhan hasrat. "Di rumah saya tujuh kali. Di rumah ada ibu saya,tapi tidak tahu karena saya dan dia di kamar, " cerita tersangka.
Berbulan-bulan memadu kasih, hubungan keduanya tidak direstui keluarga korban. Berbarengan itu, tersangka mengenal perempuan idaman lain. "Keluarganya tidak setuju menikahkan dengan saya. Saya lalu menikah ke Lumajang, " ungkap tersangka.
Hingga suatu hari, korban ditawari pekerjaan oleh pamannya ke Jakarta. Namun korban tidak menghendakinya. Informasi lain didapat, korban berencana akan berangkat ke luar negeri bersamaan proses hukum menimpa tersangka. "Dia tidak mau kerja. Lalu sore sampai pagi dia ke Lumajang. Tidak sampai saya begituan di sana. Saya pulangkan jam 9 pagi, " aku tersangka.
Kepulangan korban itulah kemudian membongkar hubungan asusila tersangka. Dugaan aksi tersebut lalu dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang. Akibat dugaan aksi asusila, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPPA)
0 komentar:
Poskan Komentar