Tersangka berduet dengan GW yang masih menjadi DPO petugas pernah beraksi Sabtu 27 Oktober 2013 dini hari di rumah Sukali (43) seorang pedagang asal Dusun Gadungan, Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Ia ditangkap berdasar laporan korban, LP/23/X/2013/Jtm/ResMlg/Sek Poncokusumo. Akibat musibah pencurian, korban menderita kerugian sekitar Rp 10juta.
Petugas menyergap tersangka Muchlis di Dampit Minggu (19/1/14) dini hari sekitar pkl 01.00. Diinterogasi penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan sempat menjual barang curian ke PM dan MFD. Uangnya telah ludes untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Aksi Oktober silam, tersangka dan GW bisa masuk ke rumah korban, usai memastikan korban sudah pergi meninggalkan rumah. Di dalamnya, pelaku menggasak 1 Hp Blackberry 9790, Nokia Asha 306, Nokia X5, uang Rp 3,5jt, jaket kulit PACITA, jaket jins dan 1 buah jaket kulit Pacita warna merah.
Terpisah diwawancarai, Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Aldy Sulaeman SIK, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengembangkan perkara pencurian tersangka. "tersangka residivis. Pernah masuk LP karena kasus pencurian televisi, " ungkap Aldy yang juga mantan Kapolsek Suka Raja Bengkulu ini.
0 komentar:
Poskan Komentar