Polres Malang membuat Nota kesepahaman penegakkan hukum terpadu (Gakumdu) Pemilu 2014 ditanda tangani bersama, Selasa (21/1/2014) siang.
Bertempat di Ruang Executive Polres Malang, hadir dalam penanda tanganan nota kesepahaman Gakumdu Pemilu, Wakapolres Malang, Kompol Pranatal Hutajulu. Selain Wakapolres, hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Rekky S Lumintut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang, Wahyudi. Serta, Kepala Kantor Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Malang.
Seluruh permasalahan terkait pelanggaran pemilu, mulai hari ini akan masuk Sentra Gakumdu yang ada di Satreskrim Polres Malang. Penanganan kasus-kasus sengketa terkait Pemilu di Kabupaten Malang, masyarakat bisa melaporkan langsung ke Sentra Gakumdu.
Wakil Kepala Polisi Resor Malang, Kompol Pranatal Hutajulu, Selasa (21/1/2014) siang seusai menandatangi nota kesapahaman Gakumdu Pemilu, menjelaskan, semua pelanggaran terkait pemilu, akan diproses melalui Sentra Gakumdu.
"Tidak ada permafaan bagi siapapun yang melanggar aturan dalam pemilu. Gakumdu bersama Kejaksaan, Polri, Pengadian dan Panwaslu siap menegakkan aturan," paparnya.
Menurutnya, intensitas pemilu akhir-akhir ini mulai meninggi. Apalagi, hari ini sudah masuk masa kampanye pemilu. "Jangan sampai ada black campaine. Menjelek-jelekkan pasangan lain dan pemerintah untuk mencari popularitas. Gakumdu siap memproses jika ada kampanye hitam ataupun kampanye diluar jadwal dan waktu yang ditentukan," tuturnya.
Masing-masing unsur Gakumdu yakni Kejaksaan, Pengadilan, Panwas dan Kepolisian, siap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam Pemilu 2014. "Kita siap konsekwensi dalam penegakkan aturan tersebut," tandasnya.
Terpisah, Komisioner Panwas Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu, Kabupaten Malang, George Da Silva, menambahkan, mulai hari ini seluruh kasus yang masuk terkait pelanggaran pemilu bisa diarahkan ke Gakumdu. "Kasus apa saja yang berhubungan dengan pemilu. Termasuk, kasus Kadiknas Kabupaten Malang yang memakai fasilitas negara terkait pemilu kita selidiki hari ini," ucapnya.
Masih kata George, hari ini Panwaslu memanggil Kadiknas, Budi Iswoyo. Yang bersangkuta diduga terlibat dalam pemilu salah seorang calon legislatif dengan memakai fasilitas negara. "Bisa dipidanakan kalau .memakai fasilitas negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 86 ayat 1 huruf H UU no 8 Tahun 2014 Tentang Pemilu DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten," pungkasnya.
0 komentar:
Poskan Komentar