Kamis (30/1/2014) mendatang, giliran Bank Jatim akan dipanggil untuk dikroscek terkait kasus tersebut. "Kroscek Bank Jatim sangat penting untuk kasus ini, terutama mengenai tanda tangan bank terkait setoran yang dilakukan AAP," jelas AKP M Aldy Sulaeman, SIK Kasat Reskrim Polres Malang
Saksi lain yang sudah diminta keterangan adalah Kabid Pendapatan II DPPKA Kabupaten Malang, Wiwik, Kepala UPTD Pendapatan Kepanjen dan desa-desa di Kecamatan Sumberpucung yang menyetorkan pajak.
"Sudah banyak yang kita mintai keterangan sehingga tinggal memanggil Bank Jatim Cabang Malang dan baru kemudian terlapor AAP," tambahnya.
Menurut mantan Kapolsek Sukaraja Benkulu ini, soal tanda tangan tanda setoran juga akan dicek ke Labfor Polda Jatim. AAP sebelumnya dinas di UPTD Pendapatan Kecamatan Kepajen dengan wilayah tugas di Kecamatan Sumberpucung, setelah kasus tersebut, dipindah tugaskan ke Sekretariat DPPKA sebagai petugas absen.
Kabid Pendapatan II Wiwik dalam laporannya ke Polres Malang menyatakan, saat rekonsiliasi dengan Bank Jatim Cabang Malang, 28 Oktober 2013, ditemukan penyalahgunaan uang setoran PBB Kecamatan Sumberpucung periode Januari-Oktober 2013. Bukti setoran PBB seluruh desa di Kecamatan Sumberpucung sebesar Rp 1,035 miliar. Tapi bukti setor di Bank Jatim hanya Rp 825 juta.
Dilansir Dari Surya.co.id
0 komentar:
Poskan Komentar