Surat pemanggilan terhadap 4 tersangka ospek maut itu, sudah dikirim ke masing-masing tersangka.
Kepala Satreskrim Polres Malang, AKP M Aldy Sulaeman, SIK menjelaskan, surat panggilan terhadap 4 tersangka sudah dikirim hari ini. "Surat panggilan sudah kita kirimkan hari ini," tegasnya
Menurutnya, ke 4 tersangka diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (27/1/2014) lusa. "Senin lusa 4 tersangka kasus ITN akan mulai menjalani pemeriksaan," bebernya.
Keempat tersangka, ditetapkan usai gelar perkara Reskrim Polres Malang di Polda Jatim bersama tim dan saksi ahli. Para tersangka, dijerat dengan Pasal 359 tentang lalainya seseorang hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
0 komentar:
Poskan Komentar